Selamat Datang di Situs PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Negara
UTAMA DALAM PERLINDUNGAN PRIMA DALAM PELAYANAN

Asuransinya Masyarakat Indonesia

P.R.I.M.E (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati)

Rabu, 09 September 2009

KPJR Negara Bayarkan Santunan Korban Tabrak Lari

Negara, 09 September 2009.

Malang benar nasib seorang pem

uda asal Desa Dangin Tukadaya ini, setelah terjatuh mengendarai Spm Honda Vario-Nya, I Gusti Agung Putu Sukerata (30) harus terlindas oleh kendaraan tak dikenal jenis truk hingga kepalanya hancur meskipun telah menggunakan helm standar. Selasa (8/9) pukul 18.30 Wita Bermula saat Sukerata hendak pergi menuju toko milik kakaknya di Ds. Banyubiru, seperti biasa ia mengendarai spm Vario merah miliknya, sesampainya di depan RM. Madina-Kaliakah dengan kondisi jalan menikung, sukerata terjatuh dan pada saat bersamaan melintas kendaraan jenis truk yang hendak masuk ke areal RM. Madina, dan menurut saksi di TKP pada saat itulah kepala korban terlindas oleh roda belakang kendaraan truk

hingga korban meninggal dunia. Setelah mengetahui kejadian itu, sopir truk itu langsung pergi meninggalkan TKP kearah timur (Denpasar). Setelah mendapat laporan dari Petugas Laka lantas Polres Jembrana, pada malam itu juga petugas Jasa Raharja langsung mendatangi TKP untuk melihat langsung kondisi korban dan mencari saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan itu.


Keesokan harinya, petugas KPJR Negara langsung mendatangi Ahli waris korban kerumah duka untuk mengucapkan Duka cita atas musibah yang terjadi dan menginformasikan bahwa korban terlindungi oleh UU No.34 Tahun 1964 dan memiliki hak dari PT.Jasa Raharja. Selain itu Petugas KPJR Negara juga langsung mendatangi kantor Desa Dangintukadaya untuk membantu menyiapkan berkas santunan korban, setelah berkas siap dan di proses pada hari itu juga Rabu (9/9) bertempat di Kantor Pelayanan Jasa Raharja Negara (KPJR Negara) santunan Meninggal dunia atas nama korban I Gusti Agung Putu Sukerata dibayarkan kepada Orang tua kandungnya I Gusti Ag Kade Tejakuta (63) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). dfc/ngr


0 komentar: