Selamat Datang di Situs PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Negara
UTAMA DALAM PERLINDUNGAN PRIMA DALAM PELAYANAN

Asuransinya Masyarakat Indonesia

P.R.I.M.E (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati)

Selasa, 24 Mei 2011

PJ. KPJR Negara Turun Ke Pelosok Desa





24 Mei 2011, Humas JR Bali.

Sebagai wujud dan komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum untuk memperoleh santunan, maka Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Negara I Made Astika, SE., didampingi Staff dan Pa. Samsat Negara, membayarkan santunan korban meninggal dunia atas nama Ni Komang Purnami (14) langsung ke rumah duka di Dsn. Bungbungan Ds.Yehembang Kec.Mendoyo Kab.Jembrana, Kamis (19/05/2011).

Santunan Meninggal Dunia dan Luka-Luka sebesar Rp 25.255.000,- diterima Nyoman Sukeni (37) selaku ahliwaris korban kurang dari 24 jam disaksikan oleh anak-anak korban dan sanak keluarganya Kamis (19/05/2011) langsung dirumah korban.

Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa bocah yang baru lulus SMP itu terjadi pada Rabu, 18 Mei 2011. berawal ketika SPM DK-3702-WY yang dikendarai korban hendak mendahului kendaraan didepannya mengambil haluan terlalu kekanan sehingga terjadi kecelakaan dengan kendaraan Pick-Up Box No.Pol. D-8084-DN yang dikemudikan I NYOMAN WIRTA, yang bergerak lurus dari arah berlawanan.

Pada kesempatan tersebut PJ. KPJR Negara didampingi Staff atas nama Direksi, Pimpinan dan seluruh keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas musibah yang terjadi, semoga almarhumah diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan diampuni segala dosanya selama hidup di dunia, dan semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dalam menghadapi cobaan tersebut.

*(Humas JR Bali/Bahrudin)*.

Kamis, 21 April 2011

Survey Klaim Pasca Bayar di Negara Bali





20 April 2011, Humas JR Bali.

Sebagai evaluasi serta tolok ukur sampai sejauh mana tingkat pelayanan yang telah dilakukan Jasa Raharja terhadap masyarakat korban laka lantas, baik sebagai penumpang alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, maka dilakukan survey pasca bayar. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tingkat Cabang dan Perwakilan di Wilayah jajaran Cabang Bali. Untuk Wilayah Cabang Bali kegiatan ini dilaksanakan pada bulan April 2011 ini.

Pelaksanaan survey pasca bayar dilakukan oleh pejabat diluar unit pelayanan klaim. Sebagaimana survey pasca bayar di wilayah Kabupaten Jembrana pada Selasa, 19/4 oleh Kasubag. Hukum & Humas Jasa Raharja Cabang Bali Bahrudin. Kabupaten Jembrana Negara yang terletak dibagian barat pulau Bali, masuk wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Singaraja. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memperoleh hasil yang maksimal dan obyektif terhadap pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Apakah hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan SPO pelayanan serta memenuhi prinsip 5 tepat yaitu; tepat informasi, Jaminan, Subyek, Waktu dan tepat tempat.

Dari hasil survey di Wilayah Kabupaten Jembrana Negara, bahwa korban/ahli waris korban merasa puas dan acung jempol terhadap pelayanan Jasa Raharja karena santunan dapat dengan mudah dan cepat serta utuh mereka terima. Hal ini membuktikan bahwa keberadaan kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bahkan dari sekian berkas yang disurvey untuk korban meninggal dunia rata-rata dalam waktu 1 hari dari tanggal kecelakaan santunan sudah dapat dibayarkan kepada ahli waris korban. I Wayan Kandia (76), salah satu ahli waris korban dan keluarga korban yang beralamat di Dsn/Desa Banyubiru Kec.Negara Kab.Jembrana, pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih serta salut terhadap pelayanan Jasa Raharja yang begitu tanggap, cepat dalam melayani masyarakat. Sehingga dalam waktu 1 hari santunan telah kami terima. Hal ini benar-benar dapat kami rasakan manfaatnya, dengan demikian prosesi pengabenan dapat terlaksana sesuai harapan. Saran I Wayan Kandia agar pelayanan yang baik ini tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan, serta santunan di naikan. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan tentang tugas pokok Jasa Raharja sesuai UU.No.33 dan 34 Tahun 1964, tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan Lalu Lintas jalan. *(Bahrudin/Humas JR Bali)*.