Selamat Datang di Situs PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Negara
UTAMA DALAM PERLINDUNGAN PRIMA DALAM PELAYANAN

Asuransinya Masyarakat Indonesia

P.R.I.M.E (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati)

Kamis, 25 Maret 2010

KPJR Negara Bayar Santunan di Rumah Sakit




25 Maret 2010, Humas JR Bali.

Korban Lakalantas a/n : Hariyanto, Lk, 53 Thn dengan alamat Dsn.Sebual Ds/Kel.Dangin Tukadaya Kec/Kab.Jembrana yang mengalami kecelakaan pada hari Rabu, 17 Maret 2010 di Kel.Dauhwaru Kec.Jembrana Kab.Jembrana.dirawat di RSU. Dharma Sentana Negara.Kecelakaan berawal dari kurang hati-hatinya pengendara spm DK-5626-WL yang dikendarai Gusti Putu Sumardika asal Ds.Mendoyo Kec/Kab.Jembrana saat memotong jalan tidak memberikan prioritas kepada pengendara spm DK-2340-ZI yang dikendarai Hariyanto sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Hariyanto mengalami patah tulang kaki kiri serta luka lecet dibeberapa bagian tubuh. Korban terjamin UU. No. 34 Tahun 1964. Sehubungan korban masih memiliki tunggakan biaya perawatan kepada RSU. Dharma Sentana dengan biaya telah mencapai Rp.12.600.700, - dan pihak keluarga korban belum dapat melunasinya, maka PJ.KPJR Negara I Made Astika,SE,dan atas persetujuan Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Imam Tauhid melakukan pembayaran.Untuk itu PJ. KPJR Negara I Made Astika, SE beserta Staf I Gusti Agung Bagus Indra Kusuma,ST,Rabu, 24 Maret 2010 membayarkan dana santunan kepada korban atas nama Hariyanto (53) sebesar biaya perawatan maksimal sebesar Rp.10 juta,sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/pmk.10/2008 Tanggal 26 Februari 2008 dan ditransfer melalui rekening BRI a/n. Hariyanto. Semoga dana santunan ini dapat meringankan beban korban beserta keluarga ungkap Astika disela-sela proses pembayaran.(Humas Jr Bali Bahrudin)

0 komentar: