Selamat Datang di Situs PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Negara
UTAMA DALAM PERLINDUNGAN PRIMA DALAM PELAYANAN

Asuransinya Masyarakat Indonesia

P.R.I.M.E (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati)

Senin, 18 Februari 2013


Semangat “PRIME” KPJR Negara

15 Februari 2013. Cab.Bali

Kata orang bijak kematian adalah sebuah proses kemiskinan bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun demikian tidak ada satupun orang didunia ini yang mampu menghindar dari kematian, karena hal itu sudah menjadi ketentuan sang pencipta. Musibah yang dialami salah satu keluarga di kabupaten jembrana dimana seorang kepala keluarga sebagai ujung tombak dalam hal penafkahan keluarganya harus meninggalkan isteri dan seorang anak yang masih berumur 2 tahun menghadap Yang Maha Esa karena mengalami musibah kecelakaan lalu lintas hari Senin, 11 Februari 2013 Pkl. 00.30 Wita.



Kecelakaan tersebut terjadi di jalan pedesaan tepatnya Ds.Delod Berawah Kec.Mendoyo Kab.Jembrana. Saat itu Korban bernama, I Kadek Wiantara,(30), mengendarai Sepeda Motor No.Pol DK-6130-LW bertabrakan dengan Ran Truck No.Pol. DK-9572-PB yang dikemudikan, Ida Bagus Ketut Sumantra, (54), warga asal Ds.Batuagung Kec/Kab.Jembrana. Kejadian tersebut bermula ketika, Ida Bagus Ketut Sumantra, hendak memasukkan trucknya ke pekarangan rumah dengan tidak memperhatikan Sepeda Motor No.Pol DK-6130-LW yang dikendarai korban yang pada saat itu tengah bergerak lurus pada jalurnya sehingga tabrakanpun tidak dapat dihindari. Karena kerasnya benturan mengakibatkan pengendara Sepeda motor, I Kadek Wiantara, mengalami Cidera Kepala dan meninggal dunia di TKP.
 


Atas kejadian tersebut  Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Negara, I Nyoman Ariana,SH., bersama staf, I.G.A. Bagus Indra. K. ST.,  langsung turun kelapangan dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Jembrana cq Unit laka berkaitan dengan penerbitan laporan polisi agar proses penyelesaian santunan bisa segera diselesaikan. Kemudian menemui Ahli waris korban kerumah duka disamping untuk mengucapkan duka cita atas musibah yang terjadi juga menginformasikan bahwa korban terjamin UU No.34 Tahun 1964 dan berhak atas santunan dari PT. Jasa Raharja. Selanjutnya  Petugas KPJR Negara membantu menyiapkan dokumen persyaratan santunan.Berkat kesigapan dan tetap mengedepankan samangat “Prime” serta adanya koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam santunan sudah bisa dibayarkan kepada ahli waris korban. Dana santunan meninggal dunia sebesar Rp.25 juta diserahkan kepada ahli waris korban, Ni Ketut Sumerni, (Isteri Korban) di rumah duka. Dana Santunan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ditransfer melalui Rekening Tabungan BRI a.n. Ni Ketut Sumerni (Isteri Korban).














I Nyoman Ariana, selaku PJ.KPJR Negara atas nama Jasa Raharja menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa korban dan berharap keluarga yang ditinggal diberi ketabahan oleh Yang Maha Kuasa. Dana santunan tersebut jangan diartikan sebagai pengganti nyawa korban tetapi merupakan bantuan pemerintah melalui Jasa Raharja untuk meringankan beban keluarga yang ditinggal dan bantuan yang diberikan agar dipergunakan sesuai kebutuhan ujar Ariana.*(Humas JR Bali/Bahrudin)*.

0 komentar: