Semangat “PRIME” KPJR Negara
15 Februari 2013. Cab.Bali
Kata orang bijak kematian adalah sebuah proses kemiskinan bagi
keluarga yang ditinggalkan. Namun demikian tidak ada satupun orang
didunia ini yang mampu menghindar dari kematian, karena hal itu sudah
menjadi ketentuan sang pencipta. Musibah yang dialami salah satu
keluarga di kabupaten jembrana dimana seorang kepala keluarga sebagai
ujung tombak dalam hal penafkahan keluarganya harus meninggalkan isteri
dan seorang anak yang masih berumur 2 tahun menghadap Yang Maha Esa
karena mengalami musibah kecelakaan lalu lintas hari Senin, 11 Februari
2013 Pkl. 00.30 Wita.
Kecelakaan tersebut terjadi di jalan
pedesaan tepatnya Ds.Delod Berawah Kec.Mendoyo Kab.Jembrana. Saat itu
Korban bernama, I Kadek Wiantara,(30), mengendarai Sepeda Motor No.Pol
DK-6130-LW bertabrakan dengan Ran Truck No.Pol. DK-9572-PB yang
dikemudikan, Ida Bagus Ketut Sumantra, (54), warga asal Ds.Batuagung
Kec/Kab.Jembrana. Kejadian tersebut bermula ketika, Ida Bagus Ketut
Sumantra, hendak memasukkan trucknya ke pekarangan rumah dengan tidak
memperhatikan Sepeda Motor No.Pol DK-6130-LW yang dikendarai korban yang
pada saat itu tengah bergerak lurus pada jalurnya sehingga tabrakanpun
tidak dapat dihindari. Karena kerasnya benturan mengakibatkan pengendara
Sepeda motor, I Kadek Wiantara, mengalami Cidera Kepala dan meninggal
dunia di TKP.
Atas kejadian tersebut Penanggung Jawab Kantor
Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Negara, I Nyoman Ariana,SH., bersama staf,
I.G.A. Bagus Indra. K. ST., langsung turun kelapangan dan
berkoordinasi dengan Satlantas Polres Jembrana cq Unit laka berkaitan
dengan penerbitan laporan polisi agar proses penyelesaian santunan bisa
segera diselesaikan. Kemudian menemui Ahli waris korban kerumah duka
disamping untuk mengucapkan duka cita atas musibah yang terjadi juga
menginformasikan bahwa korban terjamin UU No.34 Tahun 1964 dan berhak
atas santunan dari PT. Jasa Raharja. Selanjutnya Petugas KPJR Negara
membantu menyiapkan dokumen persyaratan santunan.Berkat kesigapan
dan tetap mengedepankan samangat “Prime” serta adanya koordinasi yang
baik dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya maka dalam
kurun waktu kurang dari 24 jam santunan sudah bisa dibayarkan kepada
ahli waris korban. Dana santunan meninggal dunia sebesar Rp.25 juta
diserahkan kepada ahli waris korban, Ni Ketut Sumerni, (Isteri Korban)
di rumah duka. Dana Santunan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah) ditransfer melalui Rekening Tabungan BRI a.n. Ni Ketut
Sumerni (Isteri Korban).
I Nyoman Ariana, selaku PJ.KPJR Negara atas nama Jasa Raharja menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa korban dan berharap keluarga yang ditinggal diberi ketabahan oleh Yang Maha Kuasa. Dana santunan tersebut jangan diartikan sebagai pengganti nyawa korban tetapi merupakan bantuan pemerintah melalui Jasa Raharja untuk meringankan beban keluarga yang ditinggal dan bantuan yang diberikan agar dipergunakan sesuai kebutuhan ujar Ariana.*(Humas JR Bali/Bahrudin)*.
0 komentar:
Posting Komentar