Selamat Datang di Situs PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Negara
UTAMA DALAM PERLINDUNGAN PRIMA DALAM PELAYANAN

Asuransinya Masyarakat Indonesia

P.R.I.M.E (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati)

Rabu, 20 Februari 2013

KPJR Negara Bali Mengudara di RGSM Bali


KPJR Negara Bali Mengudara di RGSM Bali

18 Februari 2013. Cab.Bali

Tiada hari tanpa sosialisasi. JR Bali terus melakukan upaya dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang Jasa Raharja terutama menyangkut hak dan kewajiban sesuai UU.Nomor.33 dan 34 Tahun 1964, jo.P.P. Nomor 17 dan 18 Tahun 1965. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui dialog interaktif bekerjasama dengan Radio Gema Satria Mandiri (RGSM) Negara Bali, Sabtu 16/2. Dialog interaktif tersebut dikemas pada program acara Krama Bali dengan mengambil tema ”Pelayanan Jemput Bola”.


Sebagai narasumber Kasubag Humas dan Hukum Bahrudin didampingi PJ.KPJR Negara I Nyoman Ariana,SH dan Kasatlantas Polres Jembrana AKP.Heri.S dengan pemandu acara Ayu. Dialog yang berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam tersebut  bertujuan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang Jasa Raharja terkait dengan tugas pokok yang diemban serta hak dan kewajiban berdasarkan UU.No.33 dan 34 Tahun 1964,jo.P.P. No.17 dan 18 Tahun 1965. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dalam mengurus santunan Jasa Raharja.                       
Dialog ini cukup mendapat antosias dari pendengar GSM Negara Bali, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang masuk baik melalui SMS maupun via telepon ke pemandu acara, antara lain dari Novi, Adi keduanya berasal dari keTugtug juga Santi asal Satria, yang mempertanyakan tentang ruang lingkup jaminan, Prosedur memperoleh santunan serta kecelakaan lalu lintas yang bagaimana saja mendapat santunan Jasa Raharja.
Di jelaskan bahwa ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai UU.No.33/1964, setiap penumpang syah dari alat angkutan umum darat,laut,penyembrangan dan udara mulai sejak naik dari tempat pembrangkatan dan turun ditempat tujuan. Sedangkan UU.34/1964, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban akibat penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut berhak atas santunan Jasa Raharja, seperti; pejalan kaki/penyebrang jalan ditabrak kendaraan bermotor, tabrakan dua kendaraan atau lebih. Kemudian prosedur memperoleh santunan sangat mudah dan gampang dan tidak dikenakan biaya apapun.  Bila mengalami kecelakaan lalu lintas segera melapor kepada pihak kepolisian agar segera dibuatkan laporan polisi karena itu merupakan syarat utama dalam pengurusan santunan Jasa Raharja. Kemudian dilengkapi dengan KTP/Identtitas korban/ahli waris, kwitansi syah biaya perawatan dari dokter/rumah sakit (bagi yang luka-luka), keterangan kematian (bagi korban meninggal dunia), kartu keluarga, surat nikah bagi yang sudah menikah dan dokumen tambahan lainnya.

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyantuni masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik sebagai penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan sesuai UU.Nomor.33 dan 34 Tahun 1964. Dengan kata lain bahwa tidak semua bentuk kecelakaan lalu lintas itu mendapat santunan dari Jasa Raharja, seperti kecelakaan lalu lintas akibat jatuh sendiri (laka tunggal), mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk , ujar nara sumber. Kasatlantas menyambut baik kegiatan sinergi semacam ini dan hal ini perlu terus dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat lebih memahami dan mengerti tentang Jasa Raharja dan mau menjadi pelopor tertib berlalu lintas di jalan. *(Humas JR Bali/Bahrudin)*.

0 komentar: