KPJR Negara Bali Mengudara di RGSM Bali
18 Februari 2013. Cab.Bali
Tiada hari tanpa sosialisasi. JR Bali terus melakukan upaya dalam
rangka memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang
Jasa Raharja terutama menyangkut hak dan kewajiban sesuai UU.Nomor.33
dan 34 Tahun 1964, jo.P.P. Nomor 17 dan 18 Tahun 1965. Salah satu upaya
yang dilakukan yaitu melalui dialog interaktif bekerjasama dengan
Radio Gema Satria Mandiri (RGSM) Negara Bali, Sabtu 16/2. Dialog
interaktif tersebut dikemas pada program acara Krama Bali dengan
mengambil tema ”Pelayanan Jemput Bola”.
Sebagai narasumber Kasubag
Humas dan Hukum Bahrudin didampingi PJ.KPJR Negara I Nyoman Ariana,SH
dan Kasatlantas Polres Jembrana AKP.Heri.S dengan pemandu acara Ayu.
Dialog yang berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam tersebut
bertujuan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang Jasa
Raharja terkait dengan tugas pokok yang diemban serta hak dan kewajiban
berdasarkan UU.No.33 dan 34 Tahun 1964,jo.P.P. No.17 dan 18 Tahun 1965.
Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dalam mengurus
santunan Jasa Raharja.
Dialog ini cukup mendapat antosias dari
pendengar GSM Negara Bali, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang
masuk baik melalui SMS maupun via telepon ke pemandu acara, antara lain
dari Novi, Adi keduanya berasal dari keTugtug juga Santi asal Satria,
yang mempertanyakan tentang ruang lingkup jaminan, Prosedur memperoleh
santunan serta kecelakaan lalu lintas yang bagaimana saja mendapat
santunan Jasa Raharja.
Di jelaskan bahwa ruang lingkup jaminan
Jasa Raharja sesuai UU.No.33/1964, setiap penumpang syah dari alat
angkutan umum darat,laut,penyembrangan dan udara mulai sejak naik dari
tempat pembrangkatan dan turun ditempat tujuan. Sedangkan UU.34/1964,
setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan, yang
menjadi korban akibat penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan
tersebut berhak atas santunan Jasa Raharja, seperti; pejalan
kaki/penyebrang jalan ditabrak kendaraan bermotor, tabrakan dua
kendaraan atau lebih. Kemudian prosedur memperoleh santunan sangat mudah
dan gampang dan tidak dikenakan biaya apapun. Bila mengalami
kecelakaan lalu lintas segera melapor kepada pihak kepolisian agar
segera dibuatkan laporan polisi karena itu merupakan syarat utama dalam
pengurusan santunan Jasa Raharja. Kemudian dilengkapi dengan
KTP/Identtitas korban/ahli waris, kwitansi syah biaya perawatan dari
dokter/rumah sakit (bagi yang luka-luka), keterangan kematian (bagi
korban meninggal dunia), kartu keluarga, surat nikah bagi yang sudah
menikah dan dokumen tambahan lainnya.
Tugas pokok Jasa Raharja
adalah menyantuni masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik
sebagai penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan sesuai
UU.Nomor.33 dan 34 Tahun 1964. Dengan kata lain bahwa tidak semua bentuk
kecelakaan lalu lintas itu mendapat santunan dari Jasa Raharja, seperti
kecelakaan lalu lintas akibat jatuh sendiri (laka tunggal), mengendarai
kendaraan dalam keadaan mabuk , ujar nara sumber. Kasatlantas menyambut
baik kegiatan sinergi semacam ini dan hal ini perlu terus dilakukan
secara berkesinambungan, agar masyarakat lebih memahami dan mengerti
tentang Jasa Raharja dan mau menjadi pelopor tertib berlalu lintas di
jalan. *(Humas JR Bali/Bahrudin)*.