25 Maret 2010, Humas JR Bali.
Asuransinya Masyarakat Indonesia
Kamis, 25 Maret 2010
KPJR Negara Bayar Santunan di Rumah Sakit
25 Maret 2010, Humas JR Bali.
Rabu, 10 Maret 2010
Nenek Tewas Tertabrak Mobil Di Negara Bali
8 Maret 2010, Humas JR Bali.
Nasib naas menimpa Wayan Lami Nenek ( 60 ) meninggal dunia akibat ditabrak mobil saat menyebrang jalan. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Sabtu 6 Maret 2010, di jalan Umum Denpasar – Gilimanuk KM.119-120 tepatnya di Dusun Klatakan Melaya Negara
PJ. KPJR Negara I Made Astika,SE bersama-sama dengan Satlantas Polres Jembrana (unit laka) Aiptu Wayan Sudarta turun kelapangan guna mempercepat proses santunan. Quick respons atas kejadian semacam ini terus diupayakan berkoordinasi dengan Satlantas guna mempermudah masyarakat untuk mengurus dan memperoleh hak-haknya ke Jasa Raharja. Dengan koordinasi semacam ini dapat menghilangkan image masyarakat bahwa mengurus santunan Jasa Raharja itu sulit.
Jasa Raharja Bali Peduli Kesehatan Crew Angkutan Umum.
10 Maret 2010, Humas JR Bali.
Jasa Raharja Cabang Bali terus gencar melakukan kegiatan pengobatan gratis melalui program MUKL kepada para pengemudi bekerjasama dengan Bidokes Polda Bali. Pengobatan semacam ini sebagai wujud kepedulian sosial serta membantu para pengemudi/masyarakat agar kesehatannya tetap terjaga. Disisi lain kegiatan ini merupakan salah satu cara pencegahan dan penanggulangan kecelakaan, sehingga dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Disamping itu merupakan salah satu cara untuk bisa mendekatkan diri dengan stakeholder, dengan demikian Jasa Raharja bisa lebih dikenal masyarakat.
Pengobatan gratis tidak hanya dilakukan pada satu tempat saja akan tetapi dilakukan diberbagai tempat/terminal yang cukup strategis. Sebagaimana pengobatan gratis melalui program MUKL yang dilakukan tim dari unit pelayanan bersama Bidokes Polda Bali di Terminal Negara Jembrana Bali baru-baru ini.
Senin, 01 Maret 2010
Rasa Empati dan Pelayanan Prima KPJR Negara Bali.
28 Februari 2010, Humas JR Bali.Sungguh
Korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No. 34 / 1964 ,jo.P.P.No.18 tahun 1965 dan berhak atas santunan Jasa Raharja. Sebagai wujud rasa empati dan pelayanan prima Jasa Raharja Bali via KPJR Negara telah melakukan pembayaran santunan ke rumah korban, Rabu 24 Februari 2010. Santunan yang dibayarkan sebesar Rp 5.043.000,- telah ditransfer via Perwakilan Singaraja ke rekening tabungan BRI atas nama anak korban Ni Ketut Sulatri (ahliwaris) . Pada kesempatan tersebut PJ.KPJR Negara I Made Astika,SE menyarankan untuk berobat kembali dan dapat diajukan ke Jasa Raharja karena korban masih ada hak untuk mengajukan biaya perawatan sampai maksimal Rp 10 juta..
Humas Jr