Selamat Datang di Situs PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Negara
UTAMA DALAM PERLINDUNGAN PRIMA DALAM PELAYANAN

Asuransinya Masyarakat Indonesia

P.R.I.M.E (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati)

Kamis, 29 April 2010

Anggota Buser Polsek Melayana Negara Bali Terima Santunan Jasa Raharja




28 April 2010, Humas JR Bali.

Negara,Selasa 27 April 2010,PJ.KPJR Negara Bali I Made Astika,SE beserta staf menyerahkan santunan berupa penggantian biaya perawatan sebesar Rp.10 juta kepada korban laka lantas I Kadek Adi Sri Buana (28) bertempat di rumah korban.Hal ini dilakukan sehubungan kesehatan korban yang tidak memungkinkan datang ke Kantor Pelayanan Jasa Raharja Negara Bali.Namun disisi lain ini merupakan salah satu pencerminan pelayanan prima Jasa Raharja bagi korban laka lantas. I Kadek Adi Sri Buana (28) anggota buser Polsek Melaya Negara Bali warga asal Br.Anggasari Desa/Kelurahan Ekasari Kec.Melaya Kab.Jembrana mengalami kecelakaan pada hari Senin,12 April 2010 di jalan Umum Jurusan Melaya-Negara. Saat itu korban mengendararai kendaraan Sepeda Motor DK.3636 ZS.

Sesampainya di TKP korban bertabrakan dengan Spm.DK.2964 WM yang dikendarai I Wyn.Juniarta (24) asal Dsn Pangkung Tanah Ds/Kec.Melaya Kab.Jembrana. Akibat kecelakaan tersebut korban I Kadek Adi Sri (28) mengalami patah tulang lutut kanan dan di operasi di RSU Dharma Sentana Negara dengan biaya sebesar Rp.15.752.200,-.Kemudian setelah berkas diterima lengkap, Selasa 27/4/2010,selanjutnya PJ KPJR Negara I Made Astika, SE beserta Staf membayarkan dana santunan max Rp.10 juta kepada korban langsung di rumah korban, mengingat yang bersangkutan masih belum dapat berjalan. Proses pembayaran dilakukan melalui jalur ex gratia tabrakan 2 (dua) kendaraan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban korban dan mudah-mudahan musibah seperti ini tidak akan terulang kembali ucap Astika disela-sela proses penanda tanganan kwitansi pembayaran santunan dari Jasa Raharja.

Humas Jr Bali Bahrudin.

Jumat, 16 April 2010

Demi Sang Anak Nyawa Ibu Melayang





15 April 2010, Humas JR Bali.

Ni Luh Astiti (32) seorang ibu warga asal Br.Kaleran Ds/Kel.Yehembang Kec.Mendoyo Kab.Jembrana, Senin 12/04/10 Pukul 17.15 Wita menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jl.Umum Jur DPS-GLMK KM.79-80 Dsn.Pasar Ds.Yehembang Kec.Mendoyo Kab.Jembrana . Kejadian berawal dari Truck No.Pol. L-8015-TV datang dari arah timur ke barat, tiba-tiba Ni Luh Astiti (32) menyeberang dari selatan ke utara karena mengejar anaknya yang masih kecil berlari ketengah jalan dengan tujuan untuk menyelamatkannya. Sang anak berhasil selamat karena sang ibu mendorongnya ke tepi jalan sebelah utara namun sebaliknya, tubuh sang Ibu tertabrak Truck No.Pol L-8015-TV yang dikendarai oleh Sunardi (50) Warga asal Banyuwangi dan meninggal Dunia di TKP. Korban terjamin Undang-Undang nomor 34 Tahun 1964,jo.P.P.Nomor 18 Tahun 1965.

Sehari setelah kejadian, Selasa 13/04/10 PJ. KPJR Negara I Made Astika, SE beserta Staf dan salah seorang dari Anggota Unit Laka Polres Jembrana Aiptu Pol.I Ketut Sumadia melakukan pembayaran santunan ke rumah korban sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36&37/PMK.010/2008, Tanggal 26 Februari 2008. Santunan diserahkan langsung kepada ahliwaris korban I Putu Swinarta yang tak lain suami korban.Pada kesempatan tersebut PJ.KPJR Negara I Made Astika,SE atas nama Jasa Raharja Cabang Bali menyampaikan ucapan bela sungkawa atas musibah yang menimpa Ni Luh Astiti (32) , semoga korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Mudah-mudahan santunan dari Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh pihak keluarga ungkap Astika disela-sela proses pembayaran santunan. Santunan yang telah dibayar KPJR Negara Bali periode Januari sd. Maret 2010 sebesar Rp 632.450.771,- dengan jumlah korban MD= 11,LL= 66 orang.

(Humas Jr Bali Bahrudin.)

Kamis, 25 Maret 2010

KPJR Negara Bayar Santunan di Rumah Sakit




25 Maret 2010, Humas JR Bali.

Korban Lakalantas a/n : Hariyanto, Lk, 53 Thn dengan alamat Dsn.Sebual Ds/Kel.Dangin Tukadaya Kec/Kab.Jembrana yang mengalami kecelakaan pada hari Rabu, 17 Maret 2010 di Kel.Dauhwaru Kec.Jembrana Kab.Jembrana.dirawat di RSU. Dharma Sentana Negara.Kecelakaan berawal dari kurang hati-hatinya pengendara spm DK-5626-WL yang dikendarai Gusti Putu Sumardika asal Ds.Mendoyo Kec/Kab.Jembrana saat memotong jalan tidak memberikan prioritas kepada pengendara spm DK-2340-ZI yang dikendarai Hariyanto sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Hariyanto mengalami patah tulang kaki kiri serta luka lecet dibeberapa bagian tubuh. Korban terjamin UU. No. 34 Tahun 1964. Sehubungan korban masih memiliki tunggakan biaya perawatan kepada RSU. Dharma Sentana dengan biaya telah mencapai Rp.12.600.700, - dan pihak keluarga korban belum dapat melunasinya, maka PJ.KPJR Negara I Made Astika,SE,dan atas persetujuan Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Imam Tauhid melakukan pembayaran.Untuk itu PJ. KPJR Negara I Made Astika, SE beserta Staf I Gusti Agung Bagus Indra Kusuma,ST,Rabu, 24 Maret 2010 membayarkan dana santunan kepada korban atas nama Hariyanto (53) sebesar biaya perawatan maksimal sebesar Rp.10 juta,sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/pmk.10/2008 Tanggal 26 Februari 2008 dan ditransfer melalui rekening BRI a/n. Hariyanto. Semoga dana santunan ini dapat meringankan beban korban beserta keluarga ungkap Astika disela-sela proses pembayaran.(Humas Jr Bali Bahrudin)

Rabu, 10 Maret 2010

Nenek Tewas Tertabrak Mobil Di Negara Bali






8 Maret 2010, Humas JR Bali.

Nasib naas menimpa Wayan Lami Nenek ( 60 ) meninggal dunia akibat ditabrak mobil saat menyebrang jalan. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Sabtu 6 Maret 2010, di jalan Umum Denpasar – Gilimanuk KM.119-120 tepatnya di Dusun Klatakan Melaya Negara Bali. Awal mula Wayan Lami ( 60) berjalan dari arah Selatan menuju Utara, kemudian saat menyebrang jalan yang arus lalu lintasnya terkenal cukup padat maka pada saat bersamaan melintas mobil Toyota Avanza DK.1548 YE yang dikemudikan Gusti Ngurah Winaya Kusuma (45) asal Br.Lipah Petang Badung. Karena pengemudi kurang hati-hati dan tidak memperhatikan pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan maka tabrakan tak terelakan. Akibat tabrakan tersebut, Nenek Lami ( 60) mengalami CKB dan meninggal dunia di RSU Negara. Korban terjamin Undang-Undang No.34 tahun 1964,jo.P.P. No.18 tahun 1965, dan berhak atas santunan Jasa Raharja.

PJ. KPJR Negara I Made Astika,SE bersama-sama dengan Satlantas Polres Jembrana (unit laka) Aiptu Wayan Sudarta turun kelapangan guna mempercepat proses santunan. Quick respons atas kejadian semacam ini terus diupayakan berkoordinasi dengan Satlantas guna mempermudah masyarakat untuk mengurus dan memperoleh hak-haknya ke Jasa Raharja. Dengan koordinasi semacam ini dapat menghilangkan image masyarakat bahwa mengurus santunan Jasa Raharja itu sulit.

Humas Jr Bali Bahrudin.

Jasa Raharja Bali Peduli Kesehatan Crew Angkutan Umum.





10 Maret 2010, Humas JR Bali.

Jasa Raharja Cabang Bali terus gencar melakukan kegiatan pengobatan gratis melalui program MUKL kepada para pengemudi bekerjasama dengan Bidokes Polda Bali. Pengobatan semacam ini sebagai wujud kepedulian sosial serta membantu para pengemudi/masyarakat agar kesehatannya tetap terjaga. Disisi lain kegiatan ini merupakan salah satu cara pencegahan dan penanggulangan kecelakaan, sehingga dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Disamping itu merupakan salah satu cara untuk bisa mendekatkan diri dengan stakeholder, dengan demikian Jasa Raharja bisa lebih dikenal masyarakat.

Pengobatan gratis tidak hanya dilakukan pada satu tempat saja akan tetapi dilakukan diberbagai tempat/terminal yang cukup strategis. Sebagaimana pengobatan gratis melalui program MUKL yang dilakukan tim dari unit pelayanan bersama Bidokes Polda Bali di Terminal Negara Jembrana Bali baru-baru ini.

Senin, 01 Maret 2010




Rasa Empati dan Pelayanan Prima KPJR Negara Bali.

28 Februari 2010, Humas JR Bali.
Sungguh malang nasib yang dialami I Wayan Nirta (85), kakek lansia warga Br.Lemodang Ds/Kel.Perancak Kec.Jembrana Kab.Jembrana terkapar diatas tempat tidur akibat laka lantas yang dialami sebulan yang lalu. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 3 Februari 2010 di jalan umum pedesaan Ds.Perancak Kec.Jembrana Kab.Jembrana. Saat itu I Wayan Nirta (85) sedang menyeberang jalan dari arah utara menuju selatan. Tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha DK.6524 WE yang dikendarai I Wayan Yarnata (38) dari Br/Ds.Perancak tidak memperhatikan penyeberang jalan, maka terjadilah tabrakan. Akibatnya korban mengalami luka-luka dan dirawat di RSU Negara.

Korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No. 34 / 1964 ,jo.P.P.No.18 tahun 1965 dan berhak atas santunan Jasa Raharja. Sebagai wujud rasa empati dan pelayanan prima Jasa Raharja Bali via KPJR Negara telah melakukan pembayaran santunan ke rumah korban, Rabu 24 Februari 2010. Santunan yang dibayarkan sebesar Rp 5.043.000,- telah ditransfer via Perwakilan Singaraja ke rekening tabungan BRI atas nama anak korban Ni Ketut Sulatri (ahliwaris) . Pada kesempatan tersebut PJ.KPJR Negara I Made Astika,SE menyarankan untuk berobat kembali dan dapat diajukan ke Jasa Raharja karena korban masih ada hak untuk mengajukan biaya perawatan sampai maksimal Rp 10 juta..

Humas Jr Bali Bahrudin.

Jumat, 19 Februari 2010

Tragedi Maut Pagi Buta di Tabanan Bali




18 Februari 2010, Humas JR Bali.


I Gede Rai Astina (34) seorang sopir truk mengalami cacat pada kedua kaki akibat kecelakaan lalu lintas. Kejadan tersebut terjadi setahun yang lalu tepatnya pada hari Minggu,15 Februari 2009, sekitar jam.05.30 di jalan jurusan Denpasar – Gilimanuk. Saat itu korban yang berasal dari Dsn. Sedehing Kel. Sekar Jati Kec.Nusa Penida Kab.Klungkung dan bertempat tinggal di Br.Cepaka Kapal Mengwi Kab.Badung itu sedang mengemudikan truk engkel DK.8247 MA. Dimana truk yang dikemudikan korban bertabrakan dengan bus Titian Mas EA.7301 AW yang dikemudikan Munawi (56). Awal mula kejadian bus Titian Mas datang dari arah barat/Gilimanuk menuju Timur / Denpasar. Sedangkan truk datang dari dari arah berlawanan.

Setibanya di TKP saat melintasi jalan menurun sopir bus tidak dapat menguasai kendaraannya dan oleng kekanan kemudian rebah. Pada waktu bersamaan dari arah berlawanan datang truk sehingga tabrakan tak terhindarkan. Akibatnya sopir truk I Gede Rai Astna (34) mengalami patah tulang terbuka kaki kanan dan kiri. Korban terjamin UU.34/1964, jo.P.P.No.18 tahun 1965.Santunan biaya perawatan sebesar Rp 10 juta telah diterima korban setahun yang lalu. Sedangkan santunan cacat tetap dibayarkan langsung Ajun Surveyor I Nyoman Susila bersama PA.Santunan Sandi Ibrahim,SH, kerumah Korban sebesar Rp 16.250.000,- Selasa,16 Februari 2010.

Humas Jr Bali Bahrudin.