Selamat Datang di Situs PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Negara
UTAMA DALAM PERLINDUNGAN PRIMA DALAM PELAYANAN

Asuransinya Masyarakat Indonesia

P.R.I.M.E (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati)

Rabu, 20 Februari 2013

KPJR Negara Bali Mengudara di RGSM Bali


KPJR Negara Bali Mengudara di RGSM Bali

18 Februari 2013. Cab.Bali

Tiada hari tanpa sosialisasi. JR Bali terus melakukan upaya dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang Jasa Raharja terutama menyangkut hak dan kewajiban sesuai UU.Nomor.33 dan 34 Tahun 1964, jo.P.P. Nomor 17 dan 18 Tahun 1965. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui dialog interaktif bekerjasama dengan Radio Gema Satria Mandiri (RGSM) Negara Bali, Sabtu 16/2. Dialog interaktif tersebut dikemas pada program acara Krama Bali dengan mengambil tema ”Pelayanan Jemput Bola”.


Sebagai narasumber Kasubag Humas dan Hukum Bahrudin didampingi PJ.KPJR Negara I Nyoman Ariana,SH dan Kasatlantas Polres Jembrana AKP.Heri.S dengan pemandu acara Ayu. Dialog yang berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam tersebut  bertujuan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang Jasa Raharja terkait dengan tugas pokok yang diemban serta hak dan kewajiban berdasarkan UU.No.33 dan 34 Tahun 1964,jo.P.P. No.17 dan 18 Tahun 1965. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dalam mengurus santunan Jasa Raharja.                       
Dialog ini cukup mendapat antosias dari pendengar GSM Negara Bali, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang masuk baik melalui SMS maupun via telepon ke pemandu acara, antara lain dari Novi, Adi keduanya berasal dari keTugtug juga Santi asal Satria, yang mempertanyakan tentang ruang lingkup jaminan, Prosedur memperoleh santunan serta kecelakaan lalu lintas yang bagaimana saja mendapat santunan Jasa Raharja.
Di jelaskan bahwa ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai UU.No.33/1964, setiap penumpang syah dari alat angkutan umum darat,laut,penyembrangan dan udara mulai sejak naik dari tempat pembrangkatan dan turun ditempat tujuan. Sedangkan UU.34/1964, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban akibat penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut berhak atas santunan Jasa Raharja, seperti; pejalan kaki/penyebrang jalan ditabrak kendaraan bermotor, tabrakan dua kendaraan atau lebih. Kemudian prosedur memperoleh santunan sangat mudah dan gampang dan tidak dikenakan biaya apapun.  Bila mengalami kecelakaan lalu lintas segera melapor kepada pihak kepolisian agar segera dibuatkan laporan polisi karena itu merupakan syarat utama dalam pengurusan santunan Jasa Raharja. Kemudian dilengkapi dengan KTP/Identtitas korban/ahli waris, kwitansi syah biaya perawatan dari dokter/rumah sakit (bagi yang luka-luka), keterangan kematian (bagi korban meninggal dunia), kartu keluarga, surat nikah bagi yang sudah menikah dan dokumen tambahan lainnya.

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyantuni masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik sebagai penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan sesuai UU.Nomor.33 dan 34 Tahun 1964. Dengan kata lain bahwa tidak semua bentuk kecelakaan lalu lintas itu mendapat santunan dari Jasa Raharja, seperti kecelakaan lalu lintas akibat jatuh sendiri (laka tunggal), mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk , ujar nara sumber. Kasatlantas menyambut baik kegiatan sinergi semacam ini dan hal ini perlu terus dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat lebih memahami dan mengerti tentang Jasa Raharja dan mau menjadi pelopor tertib berlalu lintas di jalan. *(Humas JR Bali/Bahrudin)*.

Senin, 18 Februari 2013


Semangat “PRIME” KPJR Negara

15 Februari 2013. Cab.Bali

Kata orang bijak kematian adalah sebuah proses kemiskinan bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun demikian tidak ada satupun orang didunia ini yang mampu menghindar dari kematian, karena hal itu sudah menjadi ketentuan sang pencipta. Musibah yang dialami salah satu keluarga di kabupaten jembrana dimana seorang kepala keluarga sebagai ujung tombak dalam hal penafkahan keluarganya harus meninggalkan isteri dan seorang anak yang masih berumur 2 tahun menghadap Yang Maha Esa karena mengalami musibah kecelakaan lalu lintas hari Senin, 11 Februari 2013 Pkl. 00.30 Wita.



Kecelakaan tersebut terjadi di jalan pedesaan tepatnya Ds.Delod Berawah Kec.Mendoyo Kab.Jembrana. Saat itu Korban bernama, I Kadek Wiantara,(30), mengendarai Sepeda Motor No.Pol DK-6130-LW bertabrakan dengan Ran Truck No.Pol. DK-9572-PB yang dikemudikan, Ida Bagus Ketut Sumantra, (54), warga asal Ds.Batuagung Kec/Kab.Jembrana. Kejadian tersebut bermula ketika, Ida Bagus Ketut Sumantra, hendak memasukkan trucknya ke pekarangan rumah dengan tidak memperhatikan Sepeda Motor No.Pol DK-6130-LW yang dikendarai korban yang pada saat itu tengah bergerak lurus pada jalurnya sehingga tabrakanpun tidak dapat dihindari. Karena kerasnya benturan mengakibatkan pengendara Sepeda motor, I Kadek Wiantara, mengalami Cidera Kepala dan meninggal dunia di TKP.
 


Atas kejadian tersebut  Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Negara, I Nyoman Ariana,SH., bersama staf, I.G.A. Bagus Indra. K. ST.,  langsung turun kelapangan dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Jembrana cq Unit laka berkaitan dengan penerbitan laporan polisi agar proses penyelesaian santunan bisa segera diselesaikan. Kemudian menemui Ahli waris korban kerumah duka disamping untuk mengucapkan duka cita atas musibah yang terjadi juga menginformasikan bahwa korban terjamin UU No.34 Tahun 1964 dan berhak atas santunan dari PT. Jasa Raharja. Selanjutnya  Petugas KPJR Negara membantu menyiapkan dokumen persyaratan santunan.Berkat kesigapan dan tetap mengedepankan samangat “Prime” serta adanya koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam santunan sudah bisa dibayarkan kepada ahli waris korban. Dana santunan meninggal dunia sebesar Rp.25 juta diserahkan kepada ahli waris korban, Ni Ketut Sumerni, (Isteri Korban) di rumah duka. Dana Santunan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ditransfer melalui Rekening Tabungan BRI a.n. Ni Ketut Sumerni (Isteri Korban).














I Nyoman Ariana, selaku PJ.KPJR Negara atas nama Jasa Raharja menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa korban dan berharap keluarga yang ditinggal diberi ketabahan oleh Yang Maha Kuasa. Dana santunan tersebut jangan diartikan sebagai pengganti nyawa korban tetapi merupakan bantuan pemerintah melalui Jasa Raharja untuk meringankan beban keluarga yang ditinggal dan bantuan yang diberikan agar dipergunakan sesuai kebutuhan ujar Ariana.*(Humas JR Bali/Bahrudin)*.