Selamat Datang di Situs PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Negara
UTAMA DALAM PERLINDUNGAN PRIMA DALAM PELAYANAN

Asuransinya Masyarakat Indonesia

P.R.I.M.E (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati)

Kamis, 25 Maret 2010

KPJR Negara Bayar Santunan di Rumah Sakit




25 Maret 2010, Humas JR Bali.

Korban Lakalantas a/n : Hariyanto, Lk, 53 Thn dengan alamat Dsn.Sebual Ds/Kel.Dangin Tukadaya Kec/Kab.Jembrana yang mengalami kecelakaan pada hari Rabu, 17 Maret 2010 di Kel.Dauhwaru Kec.Jembrana Kab.Jembrana.dirawat di RSU. Dharma Sentana Negara.Kecelakaan berawal dari kurang hati-hatinya pengendara spm DK-5626-WL yang dikendarai Gusti Putu Sumardika asal Ds.Mendoyo Kec/Kab.Jembrana saat memotong jalan tidak memberikan prioritas kepada pengendara spm DK-2340-ZI yang dikendarai Hariyanto sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Hariyanto mengalami patah tulang kaki kiri serta luka lecet dibeberapa bagian tubuh. Korban terjamin UU. No. 34 Tahun 1964. Sehubungan korban masih memiliki tunggakan biaya perawatan kepada RSU. Dharma Sentana dengan biaya telah mencapai Rp.12.600.700, - dan pihak keluarga korban belum dapat melunasinya, maka PJ.KPJR Negara I Made Astika,SE,dan atas persetujuan Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Imam Tauhid melakukan pembayaran.Untuk itu PJ. KPJR Negara I Made Astika, SE beserta Staf I Gusti Agung Bagus Indra Kusuma,ST,Rabu, 24 Maret 2010 membayarkan dana santunan kepada korban atas nama Hariyanto (53) sebesar biaya perawatan maksimal sebesar Rp.10 juta,sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/pmk.10/2008 Tanggal 26 Februari 2008 dan ditransfer melalui rekening BRI a/n. Hariyanto. Semoga dana santunan ini dapat meringankan beban korban beserta keluarga ungkap Astika disela-sela proses pembayaran.(Humas Jr Bali Bahrudin)

Rabu, 10 Maret 2010

Nenek Tewas Tertabrak Mobil Di Negara Bali






8 Maret 2010, Humas JR Bali.

Nasib naas menimpa Wayan Lami Nenek ( 60 ) meninggal dunia akibat ditabrak mobil saat menyebrang jalan. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Sabtu 6 Maret 2010, di jalan Umum Denpasar – Gilimanuk KM.119-120 tepatnya di Dusun Klatakan Melaya Negara Bali. Awal mula Wayan Lami ( 60) berjalan dari arah Selatan menuju Utara, kemudian saat menyebrang jalan yang arus lalu lintasnya terkenal cukup padat maka pada saat bersamaan melintas mobil Toyota Avanza DK.1548 YE yang dikemudikan Gusti Ngurah Winaya Kusuma (45) asal Br.Lipah Petang Badung. Karena pengemudi kurang hati-hati dan tidak memperhatikan pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan maka tabrakan tak terelakan. Akibat tabrakan tersebut, Nenek Lami ( 60) mengalami CKB dan meninggal dunia di RSU Negara. Korban terjamin Undang-Undang No.34 tahun 1964,jo.P.P. No.18 tahun 1965, dan berhak atas santunan Jasa Raharja.

PJ. KPJR Negara I Made Astika,SE bersama-sama dengan Satlantas Polres Jembrana (unit laka) Aiptu Wayan Sudarta turun kelapangan guna mempercepat proses santunan. Quick respons atas kejadian semacam ini terus diupayakan berkoordinasi dengan Satlantas guna mempermudah masyarakat untuk mengurus dan memperoleh hak-haknya ke Jasa Raharja. Dengan koordinasi semacam ini dapat menghilangkan image masyarakat bahwa mengurus santunan Jasa Raharja itu sulit.

Humas Jr Bali Bahrudin.

Jasa Raharja Bali Peduli Kesehatan Crew Angkutan Umum.





10 Maret 2010, Humas JR Bali.

Jasa Raharja Cabang Bali terus gencar melakukan kegiatan pengobatan gratis melalui program MUKL kepada para pengemudi bekerjasama dengan Bidokes Polda Bali. Pengobatan semacam ini sebagai wujud kepedulian sosial serta membantu para pengemudi/masyarakat agar kesehatannya tetap terjaga. Disisi lain kegiatan ini merupakan salah satu cara pencegahan dan penanggulangan kecelakaan, sehingga dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Disamping itu merupakan salah satu cara untuk bisa mendekatkan diri dengan stakeholder, dengan demikian Jasa Raharja bisa lebih dikenal masyarakat.

Pengobatan gratis tidak hanya dilakukan pada satu tempat saja akan tetapi dilakukan diberbagai tempat/terminal yang cukup strategis. Sebagaimana pengobatan gratis melalui program MUKL yang dilakukan tim dari unit pelayanan bersama Bidokes Polda Bali di Terminal Negara Jembrana Bali baru-baru ini.

Senin, 01 Maret 2010




Rasa Empati dan Pelayanan Prima KPJR Negara Bali.

28 Februari 2010, Humas JR Bali.
Sungguh malang nasib yang dialami I Wayan Nirta (85), kakek lansia warga Br.Lemodang Ds/Kel.Perancak Kec.Jembrana Kab.Jembrana terkapar diatas tempat tidur akibat laka lantas yang dialami sebulan yang lalu. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 3 Februari 2010 di jalan umum pedesaan Ds.Perancak Kec.Jembrana Kab.Jembrana. Saat itu I Wayan Nirta (85) sedang menyeberang jalan dari arah utara menuju selatan. Tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha DK.6524 WE yang dikendarai I Wayan Yarnata (38) dari Br/Ds.Perancak tidak memperhatikan penyeberang jalan, maka terjadilah tabrakan. Akibatnya korban mengalami luka-luka dan dirawat di RSU Negara.

Korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No. 34 / 1964 ,jo.P.P.No.18 tahun 1965 dan berhak atas santunan Jasa Raharja. Sebagai wujud rasa empati dan pelayanan prima Jasa Raharja Bali via KPJR Negara telah melakukan pembayaran santunan ke rumah korban, Rabu 24 Februari 2010. Santunan yang dibayarkan sebesar Rp 5.043.000,- telah ditransfer via Perwakilan Singaraja ke rekening tabungan BRI atas nama anak korban Ni Ketut Sulatri (ahliwaris) . Pada kesempatan tersebut PJ.KPJR Negara I Made Astika,SE menyarankan untuk berobat kembali dan dapat diajukan ke Jasa Raharja karena korban masih ada hak untuk mengajukan biaya perawatan sampai maksimal Rp 10 juta..

Humas Jr Bali Bahrudin.